Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada sistem Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran akses layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025, penggunaan tanda tangan elektronik, dan berbagai layanan administrasi lainnya.
Dengan melakukan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak dapat menghindari kendala saat masa pelaporan dan menikmati proses yang lebih cepat, modern, dan terintegrasi.
Apabila membutuhkan bantuan, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi DJP untuk menghindari penipuan.

TUTORIAL AKTIVASI
1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik Lupa Kata Sandi

3. masukkan NIK anda (NOMOR KTP)
4. Tujuan Konfirmasi pilih Surat Elektronik / Email atau Nomor Gawai / Nomor HP anda
5. Perhatikan Klue yang muncul pastikan masukkan Surat Elektronik / Nomor Gawai yang sesuai
6. Masukkan Chapta angka
7. Centang Pernyataan
8. Klik KIRIM

9. cek Inbox Email /Pesan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan Subject Pengaturan Ulang (pastikan email/pesan benar-benar dari DJP)

10. Klik link reset passwordnya
11. Masukkan PASSWORD Akun (2X) dan Masukkan PASSWORD Passphrase (2X)
12. password akun dan passphrase BOLEH SAMA
13. Masukkan Chapta
14. SAVE

15. Berhasil

16. Silakan Coba Login dengan NIK dan Password baru anda
17. Pastikan nama anda sudah muncul dalam akun utama

Jika ada kendala dalam Coretax bisa langsung kordinasi dengan KP2KP
KP2KP Bondowoso
KP2KP Bondowoso. Lokasi. Bondowoso. Alamat. Jalan Santawi No. 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso. Telepon. 0332-421455. Fax. 0332-422360.
