Sebelum membuat pelaporan EBupot coreTax diharapkan anda telah membuat billing deposit. EBupot ini khusus untuk laporan pajak Pph (bukan PPN) Dalam hal ini kami hanya mencontohkan untuk pembuatan EBupot CoreTax PPh 23 dan PPh21.
1. Buatlah billing deposit, cek caranya di https://foppsi.my.id/?p=134
2. Selesai membuat billing boleh dibayarkan terlebih dahulu atau langsung membuat EBupot
3. Untuk membuat EBupot PPh 21 silakan pilih Menu eBupot dan Pilih Menu BP21 Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap (atau sesuaikan)
4. Create eBupot 21

Pilih Masa Pajak, Entri NPWP orang yang dikenakan Pajak, NITKU, Fasilitas Pajak = Tanpa Fasilitas, Nama Object Pajak = sesuaikan, Nominal harga yang akan dikenakan pajak
Status PTKP sesuaikan dg status penerima K = Kawin, TK = Tidak Kawin, 0 = tanggungan 0, 1 = tanggungan 1 dst
Note!!! : jika NPWP tidak dimiliki oleh toko/perorangan bisa pakai alternatif Default TIN 9990000000999000
Object Pajak :
PPh 21 NARASUMBER 2,5% :
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
Kata kunci : Ceramah
PPh21 ASN GOLONGAN III 5% :
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya
Kata kunci : III
PPh21 ASN GOLONGAN IV 15% :
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
Kata kunci : IV
5. Dokumen Referensi :
– Jenis Dokumen = Sesuaikan yang ada
– Nomor Dokumen = Bebas
– Tanggal Dokumen = Sesuaikan dengan jenis dokumen yang dipakai
– Payment Method = Mekanisme Uang persediaan
– NITKU = Pilih sesuai lembaga anda (hanya 1 pilihan)
6. Klik SUBMIT
7. Pada menu Belum Terbit : Centang EBupot yang anda buat, dan Klik Terbitkan

8. Isi Dokumen Penandatanganan dan Sandi Pashprasse, kemudian klik Konfirmasi Tanda Tangan (Jika anda belum aktifkan Passpharase silakan baca ini https://foppsi.my.id/2025/07/phaseprasse-coretax-penandatanganan-ebupot/)

9. Setelah sukses

10. silakan Pilih Menu Telah Terbit (disamping) dan Klik Download

11. Print EBupot anda dan Selesai
Cara Login dan buat Billing : https://foppsi.my.id/2025/04/coretax/
Cara buat Ebupot PPh23 : https://foppsi.my.id/2025/07/pelaporan-ebupot-coretax/
Pingback: Login CoreTax DJP dan Billing system Deposit – FOPPSI CURAHDAMI