Curahdami, 17 Juni 2025.
Dalam rangka percepatan sosialisasi JUKNIS BOSP 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melaksanakan sosialisasi percepatan yang dilaksanakan pada 17 Juni 2025 di UPTD SPF SDN CURAHPOH 2 Curahdami Bondowoso dengan peserta dari 4 Kecamatan : Curahdami, Wringin, Pakem, dan Binakal dihadiri oleh Kepala Satuan Pendidikan, OPS dan Bendahara BOSP.
Kegiatan Sambutan oleh dinas Pendidikan Bapak Kabid Masturi, S. Pd., MM. Pd, dari perwakilan Kordinator Wilayah Bapak Abu Ahmad, S.Pd., M.Pd selaku Korwil Curahdami, dan Do’a oleh Bapak Abdul Rohim, S. Pd. I Plt Kepala Satuan Pendidikan UPTD SPF SDN KUPANG, Curahdami.
Sesi Materi dilaksanakan oleh tim dinas pendidikan dengan pemaparan Materi Sosialisasi perubahan yang signifikan dan perlu segera di tindaklanjuti seperti RKAS Perubahan. Dengan point penting dalam Juknis ini adalah perubahan Honor 20% dari Total dana tahap 2 (untuk 2025) sedang untuk tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada 1 tahun anggaran. Perubahan lain adalah 20% dari total Pendapatan 1 tahun untuk Pemeliharan, Minimal 10% untuk belanja Buku.
Perubahan ini merupakan tantangan tersendiri untuk sekolah dengan Pendapatan kecil dengan jumlah tenaga GTT/PTT yang banyak. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat peserta dimana untuk tetus mematuhi aturan yang berlaku.
Dokumentasi Sosialisasi 4 Kecamatan















Materi Sosialisasi
BOSP
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penyaluran Dana BOSP untuk Satuan PendidikanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Apa Itu BOSP?
BOSP adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk:Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.Membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.Mendorong pemerataan pendidikan berkualitas.
Dokumen Terkait :
- Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025 dapat diunduh di Laman Resmi Kemdikdasmen atau KLIK DISINI
- Surat Edaran Sesjen Kemdikdasmen No Nomor 9 Tahun 2025 dapat di unduh KLIK DISINI
- FAQ dan panduan teknis tersedia di Pusat Informasi BOSP Kemdikdasmen

